Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Badan agar Beban Akhir Tahun Terkelola
Npabisnis.com-
Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Badan agar Beban Akhir Tahun Terkelola
Pengelolaan likuiditas keuangan merupakan salah satu
tanggung jawab paling mendasar bagi jajaran direksi dan manajer keuangan
korporasi. Dalam konteks pemenuhan kewajiban fiskal, skema angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 hadir sebagai instrumen yang dirancang untuk meringankan
beban finansial perusahaan. Melalui mekanisme pembayaran cicilan bulanan ini,
pelunasan pajak tahunan korporasi dicicil secara bertahap sepanjang tahun
berjalan, sehingga kas perusahaan tidak mengalami guncangan likuiditas yang berat
saat batas waktu penyerahan SPT Tahunan PPh Badan tiba pada akhir April.
Besaran nilai angsuran PPh Pasal 25 pada umumnya dihitung
berdasarkan jumlah pajak penghasilan terutang pada SPT Tahunan tahun pajak
sebelumnya, dikurangi dengan seluruh kredit pajak yang sah (seperti PPh Pasal
22 impor dan PPh Pasal 23 atas jasa), kemudian dibagi dengan 12 atau banyaknya
bulan dalam bagian tahun pajak. Meskipun rumusnya terlihat sederhana,
komplikasi serius sering muncul apabila perusahaan mengalami dinamika bisnis
yang bergejolak, baik berupa lonjakan laba usaha yang luar biasa besar maupun
penurunan omzet penjualan yang drastis di pertengahan tahun buku berjalan.
Jika proyeksi pajak terutang turun, perusahaan dapat
menelaah kemungkinan mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Persyaratannya harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan hanya
persentase penurunan omzet. Mengabaikan hak ini akan menyebabkan kas korporasi
terus terkuras untuk menyetor angsuran bulanan yang terlalu tinggi, yang pada
akhirnya memicu kondisi lebih bayar (PPh Pasal 28A). Jika status lebih bayar
ini dimintakan restitusi, proses pengembalian dana tersebut umumnya harus melewati
proses penelitian dan audit pemeriksaan pajak penuh yang menguras waktu dan
tenaga perusahaan.
Sebaliknya, apabila laba usaha melonjak pesat namun angsuran
PPh 25 tidak pernah ditinjau ulang, korporasi akan menghadapi kejutan kurang
bayar PPh Pasal 29 dalam jumlah yang sangat masif di akhir tahun buku. Bekerja
sama dengan konsultan jasa
pelaporan pajak perusahaan profesional membantu manajemen melakukan
simulasi proyeksi laba fiskal secara berkala, mengkalibrasi besaran angsuran
PPh 25 secara presisi, serta menjaga stabilitas arus kas operasional korporasi
tetap aman dan terkendali.
Proyeksi pajak sebaiknya ditinjau bersama proyeksi usaha,
bukan dihitung dari omzet semata. Perubahan margin laba, biaya pendanaan, dan
kredit pajak dapat memengaruhi jumlah pajak tahunan meskipun penjualan terlihat
stabil. Buat kertas kerja yang menunjukkan asumsi penjualan, beban yang dapat
diperhitungkan, serta angsuran yang sudah dibayar. Pisahkan asumsi dari
transaksi yang telah benar-benar terjadi agar manajemen memahami tingkat
kepastiannya. Bila perusahaan mempertimbangkan permohonan penyesuaian angsuran,
siapkan laporan pendukung dan periksa prosedur serta persyaratan yang berlaku.
Pengajuan permohonan tidak berarti perusahaan boleh langsung mengurangi setoran
tanpa mengikuti ketentuan. Catat keputusan dan tindak lanjutnya sehingga bagian
keuangan memiliki dasar yang jelas saat mengatur jadwal pembayaran pada periode
berikutnya.