Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Badan agar Beban Akhir Tahun Terkelola

 Npabisnis.com-


Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Badan agar Beban Akhir Tahun Terkelola

Pengelolaan likuiditas keuangan merupakan salah satu tanggung jawab paling mendasar bagi jajaran direksi dan manajer keuangan korporasi. Dalam konteks pemenuhan kewajiban fiskal, skema angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 hadir sebagai instrumen yang dirancang untuk meringankan beban finansial perusahaan. Melalui mekanisme pembayaran cicilan bulanan ini, pelunasan pajak tahunan korporasi dicicil secara bertahap sepanjang tahun berjalan, sehingga kas perusahaan tidak mengalami guncangan likuiditas yang berat saat batas waktu penyerahan SPT Tahunan PPh Badan tiba pada akhir April.

Besaran nilai angsuran PPh Pasal 25 pada umumnya dihitung berdasarkan jumlah pajak penghasilan terutang pada SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya, dikurangi dengan seluruh kredit pajak yang sah (seperti PPh Pasal 22 impor dan PPh Pasal 23 atas jasa), kemudian dibagi dengan 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Meskipun rumusnya terlihat sederhana, komplikasi serius sering muncul apabila perusahaan mengalami dinamika bisnis yang bergejolak, baik berupa lonjakan laba usaha yang luar biasa besar maupun penurunan omzet penjualan yang drastis di pertengahan tahun buku berjalan.

Jika proyeksi pajak terutang turun, perusahaan dapat menelaah kemungkinan mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Persyaratannya harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan hanya persentase penurunan omzet. Mengabaikan hak ini akan menyebabkan kas korporasi terus terkuras untuk menyetor angsuran bulanan yang terlalu tinggi, yang pada akhirnya memicu kondisi lebih bayar (PPh Pasal 28A). Jika status lebih bayar ini dimintakan restitusi, proses pengembalian dana tersebut umumnya harus melewati proses penelitian dan audit pemeriksaan pajak penuh yang menguras waktu dan tenaga perusahaan.

Sebaliknya, apabila laba usaha melonjak pesat namun angsuran PPh 25 tidak pernah ditinjau ulang, korporasi akan menghadapi kejutan kurang bayar PPh Pasal 29 dalam jumlah yang sangat masif di akhir tahun buku. Bekerja sama dengan konsultan jasa pelaporan pajak perusahaan profesional membantu manajemen melakukan simulasi proyeksi laba fiskal secara berkala, mengkalibrasi besaran angsuran PPh 25 secara presisi, serta menjaga stabilitas arus kas operasional korporasi tetap aman dan terkendali.

Proyeksi pajak sebaiknya ditinjau bersama proyeksi usaha, bukan dihitung dari omzet semata. Perubahan margin laba, biaya pendanaan, dan kredit pajak dapat memengaruhi jumlah pajak tahunan meskipun penjualan terlihat stabil. Buat kertas kerja yang menunjukkan asumsi penjualan, beban yang dapat diperhitungkan, serta angsuran yang sudah dibayar. Pisahkan asumsi dari transaksi yang telah benar-benar terjadi agar manajemen memahami tingkat kepastiannya. Bila perusahaan mempertimbangkan permohonan penyesuaian angsuran, siapkan laporan pendukung dan periksa prosedur serta persyaratan yang berlaku. Pengajuan permohonan tidak berarti perusahaan boleh langsung mengurangi setoran tanpa mengikuti ketentuan. Catat keputusan dan tindak lanjutnya sehingga bagian keuangan memiliki dasar yang jelas saat mengatur jadwal pembayaran pada periode berikutnya.

 


Share

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel